Batas Final Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator

loading...
Batas Akhir Registrasi Ulang All Operator Telkomsel (As, Simpati, Loop), Indosat (IM3, Mentari), XL, AXIS, 3 Tri (Three), Smartfren. Seperti apa yang kita ketahui bahwa baru-baru ini, tepatnya 31 Oktober 2017 pemerintah melalui Menkominfo melaksanakan perubahan wacana cara gres pendaftaran kartu prabayar untuk tiruana operator yang mengacu pada peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016.

Share artikel kali ini spesialuntuk sekedar mengingatkan kembali untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia bahwa terhitung mulai 31 Oktober 2017 diwajibkan untuk segera melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar, dan peluang pendaftaran ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018.

Mungkin dari pengguna kartu prabayar ada yang bertanya.

Apa balasannya kalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang dengan menyertakan NIK (No. KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK), apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak sanggup digunakan mulai 31 Oktober 2017.

Untuk lebih jelasnya dalam menanggapi persoalan tersebut, ada baiknya untuk menyimak sedikit klarifikasi diberikut ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menghimbau kepada seluruh operator seluler biar ikut menyosialisasikan ketentuan pendaftaran kepada masyarakat, bahwa bagi pelanggan SIM prabayar di wajibkan untuk segera melaksanakan pendaftaran ulang yang akan dimulai pada 31 Oktober 2017.

Mulai 31 Oktober Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan usang maupun gres diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan menggunakan nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018, dan kalau tidak melaksanakan registrasi, maka akan ada hukuman ibarat pemblokiran nomor secara bertahap, dan hukuman blokir tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2018 Tahun Depan.


Artikel Terkait.

Teknik Registrasi Ulang Pelanggan Lama Semua Operator.
Untuk pelanggan usang tiruana operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, 3 Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format.
ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Teknik Registrasi Pelanggan Baru Telkomsel.
Bagi pelanggan gres Telkomsel, pendaftaran dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Teknik Registrasi Pelanggan Baru XL AXIS.
Pelanggan gres XL Axiata sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Teknik Registrasi Pelanggan Baru Indosat, Tri, Smartfren.
Untuk pelanggan gres Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk pendaftaran adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Penting.
KTP dan KK tiruan tidak sanggup digunakan untuk registrasi, alasannya database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen sanggup eksklusif di verifikasi.

Sesuai Peraturan yang diatur dalam Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017), bahwa kemungkinan hukuman atau eksekusi yang didiberikan kepada pihak provider yang tidak melaksanakan sosialisasi wacana perubahan cara pendaftaran kartu prabayar gres dan pendaftaran ulang pelanggan lama.

Selain itu hukuman atau eksekusi juga akan di kenakan untuk para pelanggan yang tidak melaksanakan pendaftaran kartu prabayar dengan menggunakan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Pelanggaran Bagi Operator.
" Sanksi manajemen hingga pencabutan izin bagi operator ".

Pelanggaran Bagi Pelanggan.
" Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak sanggup mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan usang akan diblokir secara sedikit demi sedikit ".

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.

Selanjutnya NIK dan nomor KK tersebut akan di verifikasi kebenarannya menurut database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Bagaimana kalau belum pendaftaran ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, kalau belum pendaftaran 31 Oktober, pelanggan masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melaksanakan registrasi.
Tag : Internet
1 Komentar untuk "Batas Final Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator"

Batas Final Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator - Arek It >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Batas Final Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator - Arek It >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Batas Final Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar Semua Operator - Arek It >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK

Back To Top