Cara Mengaktifkan Kartu / Sim Yang Diblokir

loading...
Teknik Mengaktifkan kembali kartu prabayar / SIM Card yang Diblokir. Sesuai kebijakan pemerintah wacana peraturan gres terkena cara pendaftaran tiruana kartu prabayar semenjak Desember 2017 harus memakai No.KTP atau NIK dan KTP No. Kartu Keluarga atau No. KK.

Namun demikian, nampaknya batas waktu tenggang yang didiberikan setiap provider selama 3 bulan, yaitu mulai 1 Desember 2017 hingga 28 Februari 2018 ternyata dirasa masih kurang, alasannya yaitu faktanya masih ada saja pelanggan usang kartu prabayar yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sehingga menjadikan kartu diblokir.

Pemblokiran SIM Card / kartu prabayar pada tiruana operator seluller tersebut sebetulnya bukan semata-mata kesalahan Pemerintah maupun Provider, melainkan kesalahan pengguna kerena tidak mengindahkan kebijakan gres wacana cara pendaftaran kartu prabayar yang sudah di kirim melalui pesan singkat SMS oleh pemerintah kepada tiruana pengguna kartu prabayar.

Dan seiring dengan berakhirnya masa pendaftaran kartu SIM yang diberlakukan pemerintah, semenjak 1 Maret 2018 kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melaksanakan pemblokiran dalam beberapa tahap, seperti.


Pemblokiran Kartu Prabayar / SIM Card Tahap Pertama.
Pengguna tidak sanggup melaksanakan panggilan dan SMS keluar atau pelanggan spesialuntuk sanggup mendapatkan telepon dan SMS masuk, memakai data internet dan SMS keluar ke 4444.

Pemblokiran Kartu Prabayar / SIM Card Tahap Kedua.
Selanjutnya, jikalau pelanggan tetap tidak melaksanakan pendaftaran hingga 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS masuk.

Sehingga, selain tidak sanggup melaksanakan panggilan keluar dan layanan pesan singkat SMS keluar, pelanggan juga sudah tidak sanggup mendapatkan panggilan dan SMS, akan tetapi pengguna masih sanggup memakai data internet.

Pemblokiran SIM Card / Kartu Prabayar Tahap Ketiga.
Kemudian, jikalau pelanggan masih belum melaksanakan pendaftaran hingga 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total, dan artinya.
  • Pelanggan tidak sanggup melaksanakan panggilan ataupun mendapatkan panggilan.
  • Pelanggan tidak sanggup menfirim ataupun mendapatkan SMS.
  • Pelanggan tidak sanggup dapat memakai layanan data internet.
  • Atau dengan kata lain kartu prabayar sudah tidak sanggup dipakai lagi.

Dan untuk pelanggan usang yang hingga ketika ini belum melaksanakan pendaftaran ulang, maka saya rasa belum terlambat jikalau ingin mengaktikan kembali kartu prabayar / SIM Crad yang sudah diblokir., namun terlebih lampau pastikan bahwa anda mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku dan valid.

Teknik pendaftaran kartu SIM prabayar tiruana operator, baik pelanggan gres dan pelanggan usang yaitu sebagai diberikut.

Pelanggan Baru.
Sesudah berhasil melaksanakan pendaftaran kartu prabayar, maka langkah selanjutnya yaitu mengaktifkan kartu semoga sanggup dipakai secara tepat dengan cara.

Registrasi Kartu Indosat, Smartfren, Tri.
  • NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.

Registrasi Kartu XL Axiata, AXIS.
  • Daftar#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Registrasi Kartu Telkomsel AS, Simpati, Loop, Halo.
  • REG spasi NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444.

Pelanggan Lama.
Bagi pelanggan usang yang ingin melaksanakan pendaftaran ulang karu prabayar sanggup dilakukan dengan 2 cara, yaitu.

Ketik *4444*NIK*No.KK# kemudian OK / Yes.

atau dengan cara pendaftaran ulang secara manual dengan memakai pesan singkat SMS ibarat di bawah ini.

Registrasi Ulang Kartu Indosat, Smartfren, Tri.
  • ULANG#NIK#NomorKK# kemudian kirim ke 4444.

Registrasi Ulang Kartu XL Axiata, AXIS.
  • ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444.

Registrasi Ulang Telkomsel AS, Simpati, Loop, Halo.
  • ULANG spasi NIK#NomorKK# kemudian kirim ke 4444, atau untuk lebih jelasnya silahkan lihat Disini.

Sekian isu wacana cara mengaktifkan kembali SIM Card / kartu prabayar yang diblokir.

Tag : Internet
0 Komentar untuk "Cara Mengaktifkan Kartu / Sim Yang Diblokir"

Back To Top